Lebihcelaka lagi jika mereka malah banyak melakukan perbuatan yang sia-sia, perbuatan mubadzir, bahkan hari-harinya dipenuhi dosa-dosa dan kemaksiatan.——- Sungguh usia yang diberikan kepada kita semestinya kita gunakan untuk muhasabah, merenung, mengoreksi diri dan menghisab diri tentang seberapa tinggi ketaatan kita kepada Allah Ta'ala. Kesadarandan Ketaatan Hukum 2.1.1 Kesadaran Hukum Ahmad Ali (2009 : 298 - 301) membagi kesadaran hukum menjadi dua macam : a. Kesadaran hukum positif, identik dengan 'ketaatan hukum'. b. Kesadaran hukum negatif, identik dengan 'ketidaktaatan hukum' Rumusan Ahmad Ali ini diperkuat dengan sebuah ilustrasi tentang seseorang yang kesadaranterhadap berbagai aturan hukum akan mematuhi semua yang menjadi tuntunan peraturan tersebut, sehingga mereka akan menjadi taat terhadap berbagai peraturan yang ada. Erwin (2011:135) mengemukakan bahwa: Dalam situasi yang konkret kesadaran hukum akan menjelma dalam bentuk kepatuhan atau ketaatan terhadap hukum. Sikaptaat diwujudkan dalam kemauan untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan. melaluiataubersamaini demikian, sikap taat terhadap aturan ialah tunduk dan patuh terhadap segala ketentuan yang digariskan oleh aturan yang berlaku dengan memenuhi kewajiban yang dibebankan dan tidak melanggar hal-hal yang dihentikan dalam hukum. Kitamerayakan Hari Raya 'Idul Adha bersama-sama sebagai umat Islam. Bukan sebagai bangsa Arab, Afrika, Eropa, Amerika, Australia maupun Asia. Kita merayakan hari agung yang suci ini sebagai satu umat. Kita diikat oleh akidah yang sama. Kita pun diatur dengan hukum yang sama. Sayang, kesatuan sebagai umat ini hanya sesaat. Tentukita yakin bahwa seluruh aturan hukum Islam yang berasal dari Sang Maha Pencipta ini pasti merupakan solusi bagi problematika umat manusia dan pasti mendatangkan maslahat. Semestinya, itu pula yang harus dilakukan oleh umatnya. Ketaatan total terhadap syariah Islam, sekaligus mewujudkan penerapannya secara kaffah dalam Khilafah Menghormatiorang yang lebih tua. Mampu menunjukkan sikap yang sopan dan tidak bandel. Menyayangi antar anggota keluarga. Membagi tugas dan pekerjaan rumah secara adil. Menghindari terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Membantu orang tua dengan sungguh-sungguh. Tidak tidur larut malam atau bangun kesiangan setiap hari. Terkaitketaatan terhadap hukum itu sendiri, masih banyak orang yang tau akan peraturan dan hukum itu sendiri, tetapi mereka masih melakukannya, ini yang harus menjadi peringatan, masih banyak di sekeliling kita yang melanggar aturan seperti ini, bagai orang pintar yang mau membodohi rakyatnya demi mensejahterakan dirinya sendiri yaitu para koruptor, mereka yang paham dengan peraturan Keadilanmerupakan salah satu prinsip dalam tujuan suatu negara; menyangkut; keamanan, ketertiban, kesejahteraan umum, kebebasan, dan sebagainya. Dalam hal ini, maka tujuan negara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila. CerdasHukum dalam lingkungan/komunitas. Mengembangkan kesadaran hukum sebagaimana menjadi tujuan penyuluhan dalam ketentuan peraturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No: M.01-PR.08.10 tahun 2006, jika dipahami lebih mendalam memiliki pemahaman bahwa semua orang memiliki kewajiban yang sama untuk memberikan pemahaman terhadap orang lain tentang pentingnya sadar dan cerdas hukum. Inibermakna, orang yang memiliki wala' sudah tentu dia bersikap taat. Sebaliknya orang yang taat tidak semestinya memiliki wala'. Bezanya berada pada isu keredhaan. Orang yang taat sahaja boleh jadi tidak suka dengan arahan atau keputusan yang dicapai. Namun orang yang memiliki wala' akan berusaha meredhai dan suka terhadap apa jua Lantasbagaiamana bisa hukum di Indonesia berjalan adil atau paling tidak berjalan semestinya seperti ketentuan hukum yang ada : 1. Sebagai pelajar jadilah pelajar yang bertanggung jawab,adil, dan tidak haus akan kekayaan. Jadilah pelajar yang taat,disiplin,jujur dan pastinya tanggung jawab . Padahalsemestinya, jika terjadi masalah tersebut, pengadilanlah yang berwenang untuk memberikan putusan. "Tapi itu kalkulas teknis, kita mesti bikin kalkulasi lain bahwa artinya ada kenekatan untuk menghalangi orang bahkan berdebat di pengadilan jadi arogansi itu terlihat. Kan sekarang buldosernya dua itu di depan rumah saya. Hariini kita akan belajar tentang 3 (tiga) wujud ketaatan terhadap perintah ini. Pertama, mencukupkan diri dengan apa yang ada. Di dalam Filipi 4:10-13 Paulus berbicara tentang belajar untuk mencukupkan diri dalam segala sesuatu. Paulus telah belajar mencukupkan diri baik dalam kelimpahan maupun dalam kekurangan. Pengaruhpolitik terhadap hukum dapat berlaku terhadap penegakkan hukumnya dan karakteristik produk-produk serta proses pembuatannya. Bahwa keadaan politik tertentu dapat mempengaruhi produk hukum, untuk kasus Indonesia, kita dapat melihat contoh pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 7 1sv4Rs. Origin is unreachable Error code 523 2023-06-15 104636 UTC What happened? The origin web server is not reachable. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Check your DNS Settings. A 523 error means that Cloudflare could not reach your host web server. The most common cause is that your DNS settings are incorrect. Please contact your hosting provider to confirm your origin IP and then make sure the correct IP is listed for your A record in your Cloudflare DNS Settings page. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d7a3acdf964b927 • Your IP • Performance & security by Cloudflare Hukum Perdata Oleh bitarDiposting pada Juni 3, 2020Mei 17, 2021 – di indonesia mempunyai hukum untuk mengatur prilaku warga negara di indonesia, antara lain hukum pidana, hukum perdata, hukum negara, dan hukum agama. disini akan menjelaskan tentang hukum perdata. […]

ketaatan kita terhadap hukum semestinya